- Membuat surat permohonan
- Membayar biaya layanan sesuai invoice
Sesuai Kesepakatan (Kontraktual)
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) diterbitkan oleh Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Penanganan Pengaduan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Keluhan Pelanggan, yakni SOP/BSPJI-SMD.2/05.Rev1, dapat dilihat/didownlod melalui link :
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik BSPJI Samarinda dilengkapi :
- Kotak Pengaduan yang berada di front office
- Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
- Email : bspjisamarinda@gmail.com
- Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id
%20Sertifikasi%20TKDN.jpg)
%20Sertifikasi%20TKDN-2.jpg)