bspji samarinda , BSPJI Samarinda

Aduan Internal (Gratifikasi & Whistle Blowing System)

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System ini disediakan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau pegawai internal BSPJI Samarinda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BSPJI Samarinda.

Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh BSPJI Samarinda.

Hal tersebut diatas diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian.


BSPJI Samarinda

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda

Address
Jl. M.T. Haryono/Jl. Banggeris No. 1
Samarinda, Kalimantan Timur
Indonesia 75124
Phone
+625417771364
Fax
+62541745431
Whatsapp
082250258295

Jam layanan

Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WITA
Jumat : 08.00 - 15.30 WITA

Kunjungan Situs

008642
Today: 1
This Week: 93
This Month: 97
Total: 8,642

Last Website Update :
Samarinda, November 2024