ALASAN PEMOHON INFORMASI DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada badan publik berdasarkan alasan :
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik,
- Tidak disediakannya Informasi Berkala,
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
- Tidak dikabulkannya Permintaan Infromasi Publik,
- Pengenaan biaya yang tidak wajar,
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang.
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
FORM KEBERATAN