Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangkan standardisasi kompetensi kerja, melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
BSPJI Samarinda memiliki beberapa Lembaga Sertifikasi, yaitu :
BSPJI Samarinda memiliki beberapa Lembaga Sertifikasi, yaitu :
1.LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO) "SAMARINDA ETAM"
I. PERSYARATAN
- Surat permohonan SPPT SNI : Download
- Daftar Isian Permohonan SPPT SNI : Download
- Akte Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HKI
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Surat penunjukan importir (hanya bagi produk impor)
- Alur Proses Produksi
- Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
- Struktur organisasi perusahaan
- Daftar peralatan inspeksi/sertifikasi
- Copy laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan sertifikasi
- Daftar Informasi Terdokumentasi
- Copy sertifikat Sistem Manajemen Mutu (bila ada)
- Pernyataan kesesuaian
- Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) atau surat keterangan Kerjasama Perusahaan pemohon SPPT SNI dengan perusahaan pemegang SIPA untuk air baku
- Sertifikat hasil uji air baku sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023 , tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
II. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
J U D U L | DOWNLOAD | |
---|---|---|
>> | SKEMA SERTIFIKASI LSPro Samarinda Etam : | |
1. Skema Sertifikasi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) | PDF | |
2. Skema Sertifikasi Garam | PDF | |
3. Skema Sertifikasi Pupuk NPK Padat | PDF | |
4. Skema Sertifikasi Amplang Ikan | PDF | |
5. Skema Sertifikasi Kerupuk Ikan | PDF | |
6. Skema Sertifikasi Minyak Goreng | PDF | |
>> | SYARAT dan ATURAN SPPT SNI | PDF |
>> | FORMAT SURAT PERMOHONAN SPPT SNI | DOC |
>> | DAFTAR ISIAN PERMOHONAN SPPT SNI | DOC |
>> | PROSEDUR PERMOHONAN DAN PROSES EVALUASI SPPT SNI | PDF |
>> | HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON | PDF |
III. WAKTU PENYELESAIAN
41 Hari kerja (apabila dokumen dalam setiap tahapan telah lengkap)
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
IV. TARIF/BIAYA
Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.
NO | JENIS KEGIATAN | TARIF (Rp) |
---|---|---|
1. | BIAYA SERTIFIKASI AWAL/RESERTIFIKASI TIPE 5 | 10.050.000 |
Permohonan | 500.000 | |
Audit Stage 1 (Audit Kecukupan) | 1.100.000 | |
Audit Stage 2 (Audit Lapangan) : | ||
– Ketua Auditor | 2.150.000 | |
– Auditor | 1.650.000 | |
– PPC (Petugas Pengambil Contoh) | 1.100.000 | |
Kajian Keputusan Sertifikasi : | ||
– Tinjauan Administrasi | 1.350.000 | |
– Tinjauan Teknis | 1.900.000 | |
Penerbitan Sertifikat | 300.000 | |
2. | BIAYA PENGAWASAN (SURVEILLANCE) | 4.900.000 |
Audit Lapangan : | ||
– Ketua Auditor | 2.150.000 | |
– Auditor | 1.650.000 | |
– PPC (Petugas Pengambil Contoh) | 1.100.000 | |
3. | BIAYA SERTIFIKASI TIPE 1B | 6.250.000 |
Permohonan | 500.000 | |
Audit Stage 1 (Audit Kecukupan) | 1.100.000 | |
PPC (Petugas Pengambil Contoh) | 1.100.000 | |
Kajian Keputusan Sertifikasi : | ||
– Tinjauan Administrasi | 1.350.000 | |
– Tinjauan Teknis | 1.900.000 | |
Penerbitan Sertifikat | 300.000 |
Catatan = Tarif/Biaya ini belum termasuk :
- Transportasi dan Akomodasi untuk Auditor dan PPC dari BSPJI Samarinda ke lokasi Perusahaan (PP).
- Biaya pengujian dan pengiriman contoh ke Laboratorium Penguji.
V. PRODUK PELAYANAN
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
VI. DIREKTORI KLIEN
- Direktori Klien LSPro Samarinda Etam Tahun 2023 - Download
- Direktori Klien LSPro Samarinda Etam Tahun 2022 - Download
- Direktori Klien LSPro Samarinda Etam Tahun 2021 - Download
2.LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU (LSIH)
PENGADUAN PELAYANAN