PERSYARATAN
- Membuat surat permohonan pengujian atau mengisi surat permintaan Kalibrasi
- Membayar biaya Kalibrasi sesuai invoice
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
- Menyerahkan alat/artefak kalibrasi dan atau surat permohonan kalibrasi ke petugas penerima Artefak Kalibrasi.
- Menerima dan memeriksa permohonan kalibrasi dan berkoordinasi dengan teknisi kalibrasi untuk menentukan alat/artefak dapat dikalibrasi atau tidak serta ditemani personel perusahaan yang membawa peralatan yang akan dikalibrasi untuk memberitahu cara mengoperasikan peralatan tersebut atau dengan video call dengan perwakilan perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan dan menerbitkan form Surat Bukti Penyerahan Tanda Terima Alat bahwa alat tersebut dalam kondisi layak ataupun rusak/tidak dapat di lakukan kalibrasi.
- Memasukkan ke dalam Sistem Informasi Layanan (SIL) dan menyerahkan bukti setor ke bag.administrasi.
- Bagian administrasi melakukan verifikasi keuangan dan proses kalibrasi dapat dilanjutkan.
- Melakukan proses kalibrasi merujuk SNI ISO/IEC 17025:2017 dan menginput hasil kalibrasi pada aplikasi SIL.
- Melakukan verifikasi data hasil kalibrasi (apabila terdapat ketidaksesuaian maka data akan dikembalikan ke teknisi Kalibrasi untuk dilakukan pengecekan/perhitungan/pengujian ulang, apabila hasil pengujian telah sesuai maka selanjutnya di validasi oleh Koordinator Teknis).
- Melakukan validasi data hasil kalibrasi secara sistem dan menandatangani sertifikat kalibrasi secara elektronik.
- Menginformasikan kepelanggan bahwa sertifikat kalibrasi telah selesai melalui aplikasi SIL.
- Mengunduh sertifikat kalibrasi melalui tautan.
WAKTU PENYELESAIAN
12 Hari kerja
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
BIAYA / TARIF
Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
LINK : Tarif PP No. 54 Tahun 2021
PRODUK PELAYANAN
Sertifikat Kalibrasi
PENGADUAN PELAYANAN
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No. SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik BSPJI Samarinda dilengkapi :
- Kotak Pengaduan yang berada di front office
- Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
- Email : bspjisamarinda@gmail.com
- Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id