LPH BSPJI Samarinda
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal. Kini BSPJI Samarinda mengambil peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal wilayah Kalimantan Timur.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Samarinda saat ini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai LPH dengan kualifikasi LPH Pratama dengan cakupan wilayah kerja di Kalimantan Timur. LPH BSPJI Samarinda didukung oleh 5 Auditor Halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkup Makanan, Minuman dan Produk Kimiawi serta didukung oleh 1 SDM tenaga Syariah.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN :
LPH BSPJI Samarinda dapat melayani pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup : Makanan, Minuman, dan Produk Kimiawi. Rincian Ruang Lingkup LPH, dapat di download pada link di bawah ini.
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal :
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Data Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (Bagi pelaku usaha dengan alamat kantor dalam negeri)
- Lisensi Importir (Bagi importir yang mendaftar)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal)
- Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
- Daftar Produk
- Matriks Bahan vs Produk
- Diagram Alir Proses Produksi
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi
- Dokumen Pendukung Bahan (Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll)
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- PMA No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK
- KMA No. 748 Tahun 2021 tentang Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
- KMA No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Kepkaban No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan SJPH
- Kepkaban No. 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan
- Kepkaban No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal
- Kepkaban No. 88 tentang Penggunaan Label Halal
- Hak Klien Sertifikasi Halal
- Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang proses pemeriksaan produk halal.
- Mendapatkan tambahan informasi lain yang diperlukan.
- Klien berhak mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.
- Kewajiban Klien Sertitikasi Halal
- Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
- Memiliki Penyelia Halal.
- Memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal dalam hal Kebijakan, Prosedur dan Kriteria sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal.
- Meminta persetujuan ke LPH BSPJI Samarinda jika terdapat perubahan bahan yang digunakan oleh perusahaan pada produk yang disertifikasi.
- Menyampaikan informasi perubahan bahan baku, bahan penolong, komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal ke LPH BSPJI Samarinda dan BPJPH.
- Mendaftarkan sertifikasi halal untuk setiap pengembangan produk dengan merek yang sama dan fasilitas produksi baru yang memproduksi produk yang sudah tersertifikasi.
- Bersedia menerima jika ada pemeriksaan/kunjungan LPH BSPJI Samarinda sewaktu-waktu walaupun tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Bersedia memberikan contoh produk ataupun bahan yang dibutuhkan untuk keperluan analisis dan bersedia menanggung biaya analisis laboratorium.
- Memberikan segala informasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal, diantaranya informasi seluruh bahan yang digunakan, formula produk, proses produksi dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya: audit, pengujian), penyelesaian keluhan serta partisipasi pengamat, jika diperlukan.
- Memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk antara lain wajib membubuhkan tanda Halal sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagiannya disalahgunakan.
Direktori Klien LPH BSPJI Samarinda
J U D U L | DOWNLOAD |
---|---|
Direktori Klien LPH BSPJI Samarinda tahun 2024 | PDF |
J U D U L | DOWNLOAD |
---|---|
**Direktori Klien LPH BSPJI Samarinda tahun** |
15 Hari kerja
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian, dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 14 tahun 2024 tentang Perubahan Ke-3 Atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH.
LINK : Tarif PP No. 54 Tahun 2021 dan Tarif Layanan BLU BPJPH No. 14 Tahun 2024
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No. SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik BSPJI Samarinda dilengkapi :
- Kotak Pengaduan yang berada di front office
- Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
- Email : bspjisamarinda@gmail.com
- Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id
- Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Halal ?
- Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. – UU No. 6 Tahun 2023 –
- Kapan Boleh Mencantumkan Label Halal ?
- Label Halal wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dari produk setelah memperoleh sertifikat halal. Untuk outlet restoran, label halal dipasang hanya pada outlet yang telah masuk dalam lingkup sertifikat halal yang telah diterbitkan. Label Halal ditetapkan oleh BPJPH. – UU No. 33 Tahun 2014 –
- Label halal Indonesia merupakan sebuah rangkaian yang terdiri atas Logo Halal Indonesia yang disertai dengan nomor Sertifikat Halal yang ditampilkan dalam satu kesatuan. Adapun label halal yang lama masih bisa digunakan sampai dengan 2 Februari 2026 dalam rangka menghabiskan stok kemasan. – Kep.Ka. BPJPH No. 88 Tahun 2022 –
- Apa itu LPH ?
- LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BSPJI Samarinda meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi. LPH harus terakreditasi oleh BPJPH, dan saat ini terdapat 2 kategori yaitu LPH Pratama dan LPH Utama. – PP 39 Tahun 2021 dan PMA No. 12 Tahun 2021 –
- Ketetapan Halal atau Sertifikat Halal ?
- Ketetapan Halal (KH) atau Keputusan Penetapan Halal Produk adalah penetapan kehalalan produk yang diterbitkan oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
- Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.
- Jadi, jika produk anda baru memperoleh Ketetapan Halal maka proses sertifikasi belum selesei. Masih ada satu tahapan lagi yaitu penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH agar nomor sertifikat halal terbit dan label halal dapat anda cantumkan.
- Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal ?
- Saat ini, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH) maka Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal. – UU No. 6 Tahun 2023 –