LPH BSPJI Samarinda
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal, BSPJI Samarinda mengambil peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal wilayah Kalimantan Timur.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Samarinda telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai LPH dengan kualifikasi LPH Pratama dengan nomor registrasi: REG RI LH A-1P14000000000000000010836424, dengan wilayah kerja Kalimantan Timur. LPH BSPJI Samarinda mempunyai ruang lingkup sertifikasi halal terdiri dari: makanan, minuman dan produk kimiawi.
Untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan secara nasional dan internasional, maka LPH BSPJI Samarinda mengajukan perubahan kualifikasi menjadi LPH Utama sekaligus menambah lingkup sertifikasi halal barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. LPH BSPJI Samarinda didukung oleh 9 orang Auditor Halal dan 3 orang SDM Syariah.

