LPH BSPJI Samarinda
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal, BSPJI Samarinda mengambil peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal wilayah Kalimantan Timur.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Samarinda telah mendapat Sertifikat Akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dengan nomor REG RI LH A-2U12589AG0000000000011686425, berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH Nomor: A0168/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.02.01/12/2025 yang menyatakan bahwa: Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi: UTAMA.
Kualifikasi "Utama" ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan secara nasional maupun internasional, sekaligus menambah Ruang Pemeriksaan dan/atau Pengujian : Verifikasi/Validasi, Inspeksi Produk dan/atau PPH, Inspeksi Rumah Potong Hewan/Unggas, atau Tempat lainnya untuk pemotongan Hewan/Unggas, Audit, dan Pengujian Laboratorium bagi produk jika diperlukan bagi produk berupa Makanan, Minuman, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, Jasa Penyembelihan, Jasa Pengolahan, Jasa Pengemasan, Jasa Penyimpanan, Jasa Pendistribusian, Jasa Penjualan dan Jasa Penyajian. LPH BSPJI Samarinda didukung oleh 9 orang Auditor Halal dan 3 orang SDM Syariah.

