
Registrasi Laboratorium Lingkungan
---
Registrasi Laboratorium Lingkungan - BSPJI Samarinda
Nomor Registrasi: 00221/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK
Berlaku Sampai Tanggal : 6 Mei 2029
Intro
Registrasi Laboratorium Lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas rekomendasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Abstract
Terkait pengawasan, secara Reguler dilakukan oleh KAN. Sedangkan Nonreguler dilakukan oleh Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) dan Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) KLHK.
Laboratorium yang teregistrasi wajib menyampaikan laporan pemenuhan persyaratan registrasi laboratorium lingkungan sesuai PermenLHK Nomor 23 Tahun 2020 kepada Pusfaster KLHK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Download
Registrasi Laboratorium Lingkungan BSPJI Samarinda (PDF)