Monitoring dan Evaluasi PNBP di BSPJI Samarinda
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Kalimantan Timur melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda, Rabu (21/6/23).
Kegiatan MONEV PNBP dilakukan dengan tujuan : 1. Memastikan pemungutan dan penyetoran PNBP ke kas negara, 2. Pelaporan dan penatausahaan penerimaan maupun belanja dari dana PNBP telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 3. Untuk memperoleh data dan informasi PNBP pada satker sebagai bahan pengambilan kebijakan di tingkat pusat.