Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Pengendalian Mutu Produk Industri Kecil
Rabu (29/05), Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Ruang Rapat Utama BSPJI Samarinda. Kegiatan Bimtek ini terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Pengendalian Mutu Produk Industri Kecil dalam rangka Fasilitas Penyiapan Penerapan Standardisasi Industri.
KCPPOB merupakan pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan.